Sabtu, 01 Desember 2018

Ibadah dan Hakikatnya | Storm_Shadow55


 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Ibadah merupakan bentuk penyembahan manusia kepada Allah Subhanahu Wata‘ala. Dari ibadah dapat dilihat seberapa bersyukurnya setiap hamba,manusia tidak dapat dipisahkan dengan penciptanya. Di dunia manusia tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Dengan penciptanya terdapat hubungan khusus yang kepada Allah dengan ibadah dan dengan sesama manusia terdapat hubungan yang merupakan ibadah yang berbuat baik dengan makhluk ciptaan Allah yang lainnya.

Seringkali dan banyak diantara kita yang menganggap ibadah itu hanyalah sekedar menjalankan rutinitas dari hal-hal yang dianggap kewajiban, seperti sholat dan puasa. Sayangnya, kita lupa bahwa ibadah tidak mungkin lepas dari pencapaian kepada Tauhid terlebih dahulu. Mengapa? Keduannya berkaitan erat, karena mustahil kita mencapai Tauhid tanpa memahami konsep ibadah dengan sebenar-benarnya. Dari latar belakang ini maka saya akan membahas mengenai ibadah dalam islam beserta hikmahnya.

1.2    Rumusan Masalah
1).  Apa pengertian Ibadah dan hakikatnya?
2).  Apa pengertian Thaharah dan macam-macamnya?
3). Apa penjelasan Wudhu?
4). Apa pengertian tentang Tayamum?
5). Apa penjelasan tentang mandi?
6). Apa itu hukum-hukum Haid dan Nifas?  






PEMBAHASAN
1.     IBADAH
Apa yang pertama kali terbesit di pikiran anda saat mendengar kata ibadah? Menurut bahasa, kata ibadah berarti patuh (al-tha’ah), dan tunduk (al-khudlu). Ubudiyah artinya tunduk dan merendahkan diri. Kata Ibadah diartikan berbeda menurut pandangan para ahli dalam bidang nya masing-masing. Ada pun pengertian ibadah menurut para ahli tersebut adalah sebagai berikut :
-        Pengertian ibadah menurut ulama Tauhid
Ulama Tauhid mengartikan dengan Meng-Esakan Allah, menta’zhimkan (mengagungkan)-Nya dengan sepenuh hati serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kita kita kepada-Nya (menyembah Allah sendiri-Nya)”.

-        Pengertian ibadah menurut ulama Tasawuf
Adapun ulama Tasawwuf mengartikan ibadah dengan seorang mukallah mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan Tuhannya. Dalam pengertian ini seorang hamba wajib untuk mendahulukan hal-hal yang sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah.

-        Pengertian ibadah menurut ulama Akhlak
Ulama Akhlak mengartikan ibadah dengan mengerjakan ibadah dengan mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniah dan menyelenggarakan segala syari’at (hukum)


-        Tujuan Ibadah
Ibadah yang dilakukan para hamba, menurut asy-Syathibi bertujan :
a)      Maqshadan ashliyah ; tujuan utama yaitu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala
b)      Maqshadan tabi’ah ; tujuan sampingan yaitu untuk mendapatkan kebaikan sendiri di dunia atau bersifat duniawi.
Karena manusia diciptakan oleh Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini, kemudian mati tanpa pertanggung jawaban begitu saja, tetapi manusia diciptakan oleh Allah hidup di dunia ini untuk beribadah, yang tujuannya agar manusia mencapai derajat takwa.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah/2 ayat 21 :
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa”.

Tujuan ibadah adalah menghambakan diri  kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam setiap keadaan. Dengan adanya tujuan ini seseorang akan mencapai derajat yang tinggi di akhirat. Sedangkan tujuan tambahannya antara lain adalah untuk menghindarkan diri dari perbuatan keji dan munkar.
Dasar Hukum Ibadah
Didalam Al-Qur’an terdapat penjelasan bahwa penciptaan manusia oleh Allah tidak mengandung maksud lain kecuali agar mereka menyembah Allah.

Macam Macam Ibadah
Ibadah terbagi dalam empat macam berdasarkan : khusus-umum, pelaksanaan, kepentingan pribadi dan masyarakat, bentuk dan sifatnya.
Dari segi umum dan khususnya, ibadah terbagi kepada :
Ibadah khusus : ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash Al-Qur’an  atau Hadits seperti shalat, puasa, haji. Ibadah yang siffatnya khusus tidak menerima penambahan
Ibadah umum : semua perbuatan baik / terpuji yang terlaksana oleh manusia mukmin-muslim dengan niat ibadah dan diamalkan semata-mata karena Allah SWT.
Dari segi pelaksanaannya, ibadah terbagi kepada :
ibadah Ibadah Jasmaniyah  dan Ruhaniyah, yaitu ibadah yang dilasanakan dengan menggunakan jasmani dan ruhani seperti shalat dan puasa
Ibadah Ruhaniyah dan maliyah, yaitu ibadah yang dilaksanakan dengan menggunakan jasmani, ruhani, dan harta sekaligus, seperti haji.
Dari segi pribadi dan masyarakatnya, ibadah terbagi kepada :
Ibadah fardhi : ibadah yang dapat dilaksanakan secara perseorangan seperti shalat dan puasa.
Ibadah Ijtima’i : Ibadah yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan, seperti zakat dan haji.
Dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah terbagi kepada :
-        Ibadah yang terdiri atas perkataan seperti berdzikir, tahlil, shalawat, dan sebagainya
-        Ibadah yang sudah terinci perkataan dan perbuatannya seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
-        Ibadah yang tidak ditentukan pelaksanaannya, seperti menolong orang lain, berjihad, membela diri, mendirikan madrasah, masjid, dan sebaginya
-        Ibadah dalam bentuk menahan diri seperti puasa, ihram, i’tikaf
-         Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan seseorang dari kewajiban membayar hutangnya kepada kita, memaafkan kesalahan yang dilakukan orang lain kepada kita, dan sebagainya.

1.2 Hakikat Ibadah
Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Ibadah dalam pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah sebuah nama yang dicintai dan diridhai oleh Allah Subhanahu Wataala berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir (nyata). Adapun hakikatnya ibadah yaitu :
a). Ibadah adalah tujuan hidup kita. Seperti yang terdapat dalam surah Adz-dzariat ayat 56, yang menunjukkan tugas kita sebagai manusia adalah untuk beribadah kepada Allah.
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
b). Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan    penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
c). Hakikat ibadah sebagai cinta.
d). Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan
larangan-Nya.

e). Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).

f).   Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah Subhana Wata’ala.

















2.      THAHARAH
Menurut bahasa, Thaharah artinya bersih. Sedang menurut Syara’ , Thaharah berarti sucinya mushalli (orang yang shalat), badannya, pakaiannya, dan tempat shalatnya dari najis, seperti kotoran, air kencing manusia, madzi ( mani yang cair ), dan lainnya.
Dengan maha bijaksana Allah Ta’ala telah menyuruh kaum muslimin agar senantiasa menjaga kebersihan. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:
“Dan pakaianmu bersihkanlah”
Dan firman-Nya yang lain:
“Kebersihan adalah sebagian dari imam”
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.  [Q.S Al- Maidah [5:6]
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :




A. Bersuci lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya. Q.S Al-Muddassir ayat : 4
“dan pakaianmu bersihkanlah”
[Q.S Al-Muddassir : 74:4]
B. Bersuci batiniah
Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
MACAM-MACAM ALAT THAHARAH
Allah selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk menggantikan air jika tidak ditemukan.
Dalam bersuci menggunakan air, kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Macam-macam air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah. Air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :
1. Air hujan                                                                 5. Air Danau/telaga
2. Air sumur                                                                6. Air salju
3. Air laut                                                                    7. Air embun
4. Air sungai

 “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki(mu)”.
QS Al- Anfal ayat : 11[8:11]

-        Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
-        Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
-        Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
-        Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)
CARA-CARA THAHARAH
Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya:
1. Najis ringan (najis mukhafafah/najis ringan)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.
2. Najis sedang (najis mutawassitah/najis sedang)
Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).
3. Najis berat (najis mughalazah/najis berat)
Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu
2.1 Macam-Macam Thaharah
a). Bersuci dari hadats, baik dari hadats besar maupun kecil. Jenis Thaharah ini adalah khusus yang mengenai tubuh, seperti wudhu’, mandi dan tayamum.
b). Bersuci dari khubuts (najis), baik yang ada dalam tubuh, pakaian, maupun tempat, yaitu dengan cara menghilangkan najis tersebut.
Dalam hadits shahih, Nabi Muhammad Shalallhu alaihi wassalam.  Bersabda,

“Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci.” (H.R Muslim)[1]

2.1  Tingkatan-Tingkatan Thaharah
Sebenarnya arti Thaharah itu sangat luas, yang bisa kita golongkan sebagai berikut :
-          Membersihkan tubuh dari hadast, najis dan sebagainya.
-          Membersihkan anggota tubuh dari perbuatan dosa.
-          Membersihkan jiwa, jangan sampai menyeleweng atau berakhlak rendah
-          Kesucian para Nabi, yakni kebersihan hati mereka dari kemusyrikan terhadap Allah.

2.2  Adab Thaharah
Kemudian dalam melakukan Thaharah, ada sopan santun (adab) yang harus dipatuhi, antara lain :
-          Jangan menghadap ataupun membelakangi kiblat ketika bersuci(beristinja’) dan ketika buang air besar maupun kecil.
-          Masuk ke kamar mandi/WC dengan mendahulukan kaki kiri, dan keluar kaki kanan terlebih dahulu.
-          Jangan berbicara ketika buang air
-          Dahulukan anggota-anggota tubuh bagian yang kanan ketika membasuh atau mengusap.
-          Berhemat dalam menggunakan air.
2.4 Pembagian Thaharah
Secara umum Thaharah terbagi menjadi dua macam pembagian yaitu :
-        Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Bisa disimpulkan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual, caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya.

-        Thaharah Hukmi
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian
pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya  dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.


3.      WUDHU
Kata wudhu berasal dari bahasa Arab yang artinya menurut bahasa ialah bersih atau indah. Wudhu menurut pengertian dan istilah syariat Islam adalah membersihkan anggota tubuh dengan air yang suci menucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu  dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (al-maidah :6)
Dan Nabi Muhammad Salallahhu alihi wasalam. bersabda :
“Apabila seorang diantara kalian berhadats, maka Allah tidak akan menerima shalatnya, kecuali setelah dia berwudhu” (H.R. Bukhari dan Muslim)[2]

3.2  Tujuan-Tujuan Wudhu

Ibadah yang karena seseorang berwudhu disebut dengan tujuan wudhu, dan itu antara lain adalah :
-          Sholat wajib atau sunnah, firman Allah Subhanahu Wataala dalam surah Al-Maidah ayat 6
-          Tawaf
-          Menyentuh tulisan Al-Qur’an. Telah diriwayatkan dari imam Shadiq bahwa beliau berkata kepada Isma’il “Hai anakku, bacalah mushaf!” anaknya berkata, Saya belum berwudhu’ beliau berkata, “Jangan sentuh tulisannya, sentuhlah kertasnya dan baca.”
-          Wudhu untuk iqamah

3.3  Syarat sah Wudhu antara lain :
Syarat sah wudhu adalah niat. Dalilnya adalah Sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam.
“Sesungguhnya segala amalan tergantung kepada niat.” (H.R Bukhari dan Muslim)[3]
-        Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah melaksanakan Wudhu
-        Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
-        Tidak berhadast besar
-        Dengan air suci, lagi mensucikan(air mutlak)
-        Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya
-        Tidak ada najis pada tubuh,sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.

3.4 Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan Wudhu antara lain :
-        Keluar sesuatu dari qubul dan dubur. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata’ala
“…… Atau dating seorang kamu dari kakus”(Q.s An-Nisa,ayat43)
-        Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
Sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam :
Dari Muawiyah berkata : bahwasannya Rasulullah telah bersabda “Mata itu pengikat dubur, apabila telah tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu.”(HR. Ahmad dan Thabrani)
-        Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrimnya dan tidak memakai tutup.
Firman Allah Subhanahu Wata’ala :
“… atau bersentuhan dengan kulit perempuan(yang bukan mukhrim) (QS. Annisa ayat 43)
-        Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup.
“dari Busrah binti Shafyan Radiallahhuanha  bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda :
“barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu(H.R. Lima Ahli Hadist)


Rukun wudhu / Fardhu Wudhu

           Jika anda belum mengetahui tentang fadhu wudhu saya akan memberikan penjelasan untuk anda dengan keterangan dibawah ini
fadhunya wudhu ada enam perkara

1. Niat ketika Membasuh Muka

Nawaitul Wudhuu’a Liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa

Artinya :
” Aku niat berwudhu untuk mengilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah“

2. Membasuh seluruh muka ( mulailah dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga          bawa  dagu, dan kedua telinga kanan dan kiri )

3. Membasuh Kedua tangan sampai siku-siku tangan

4. Mengusap Sebagian Rambut Kepala

5.Membasuh Kedua Belah Kaki Sampai Dengan Mata Kaki

6. Tertib ( berturut-turutan) , artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harusnya di akhirkan, jadi anda tidak boleh memulai wudhu dengan salah urutannya

Setelah mengetahui Fardhu / Rukun Wudhunya selanjutnya kita akan belajar bagainana tata chara wudhunya.

Tata Cara Berwudhu

-         Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab Rasulullah Shalallhu alaihi wasallam bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka dianggap cukup.
-         Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
-         Kemudian berkumur-kumur.
-         Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
-         Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda
"Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa."
-        Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
-        Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku karena Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
-        Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
-        Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
-        Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dengan wudu seperti ini."
-        Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

























4. TAYAMUM

Apa itu tayamum?

Tayamum adalah bersuci dari hadast besar maupun hadast kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci.
Dalil yang menyebutkan kemudahan bersuci dengan cara tayamum disampaikan Allah dalam Al-quran surat al-Nisa' ayat 43,
yang  artinya: 
“ Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”
Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab dibolehkannya bersuci dengan cara tayamum. Pertama karena kita dalam kondisi sakit dan ketiadaan air. Kedua kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.
Tayamum merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadast dan sebagai pengganti dari wudhu. Karena itu, sebagai seorang muslim, kita wajib tahu tata cara tayamum yang benar.
Tidak hanya gerakannya saja, kita juga harus hafal bacaan niat tayamum dan doanya. Dengan mengetahui niat dan tata cara tayamum yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang meski tidak ada air untuk wudhu.
Seperti dijelaskan dalam surat Al-quran tentang diperbolehkannya musafir bertayamum, kita harus tahu cara tayamum di mobil atau bus
Jika sering melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri, kita juga perlu belajar cara tayamum di pesawat atau kereta.
Cara wudhu tayamum ini memang sangat penting untuk dipelajari. Kita tidak akan tahu ada hal-hal yang memaksa untuk bersuci dengan cara tayamum.
Misalnya, tidak adanya air dan adanya penyakit di anggota wudhu yang dilarang terkena air oleh dokter.
Jika sedang berada di kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berwudhu, kita juga harus tahu cara tayamum di mobil atau pesawat.
Tata cara tayamum yang benar berbeda dengan wudhu. Pada wudhu kita bisa melakukan berbagai ibadah wajib jika belum batal wudhunya. Namun bersuci dengan cara tayamum hanya berlaku untuk satu kali ibadah.
Contohnya, kita sudah melaksanakan cara tayamum yang benar karena akan menjalankan shalat Ashar. Maka, untuk shalat Magrib, kita harus bertayamum lagi meskipun belum batal.

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudhu dengan air.
Allah Subhanahu Wataala berfirman :
“Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu”(QS. Al-Ma’idah : 6)

Dan dalam hadist Rasulullah bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya: sesungguhnya dating seorang laki-laki bertanya kepada umar,”aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air(bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat. “Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engkau ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu perjalanan? Sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam. Bersabda : Sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau, sesudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”. (HR. Muslim)
4.2 Sebab/Alasan Melakukan Tayamum :
-        Dalam perjalanan jauh
-        Jumlah air  tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
-        Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
-        Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudratan
-        Air yang ada hanya untuk minum
-        Pada sumber  air yang ada memiliki bahaya
-        Sakit dan tidak boleh terkena air
4.3 Fardu-Fardu tayamum
-        Niat bertayamum untuk mengerjan shalat
-        Mengusap muka sebanyak dua kali
-        Mengusap kedua tangan sampai siku
-        Tertib dan berurutan

Tata cara tayamum yang benar, beserta niat dan doanya

Niat dan tata cara tayamum yang benar

Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.
Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu[4]. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222).
Selanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum.
1. Bersuci dengan cara tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
2. Jika alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian yang dikerjakan setelah masuk waktu shalat.
3. Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
5. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca Alquran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.
6. Bersuci dengan cara tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat, yaitu
-        niat dalam hati,
-        mengusap wajah,
-        mengusap kedua tangan,
-        tertib.




5. MANDI
Tentu kita tak asing lagi mendengar kata “Mandi” yaitu membasahi air keseluruh tubuh atau mandi menurut pengertian umum ialah meratakan air keseluruh tubuh. Tapi mandi menurut islam ialah ialah : sebagai rangkaian bersuci dengan cara meratakan air suci yang mensucikan ke seluruh tubuh sejak ujung kepala hingga ujung kaki dengan niat tertentu. Mandi bagi perempuan adalah sama seperti mandinya laki-laki, yaitu dengan meratakan air ke sekujur tubuh. Hanya saja mandi sehabis haid atau nifas, maka bekas-bekas darah harus dibersihkan dengan bahan yang baunya mengalahkan bau darah

“Dari  Ummu Salamah Radiallahhuanha. Ia berkata: Saya bertanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya ini perempuan yang mengikat rambut kepalaku,haruskah saya melepas ikatannya/mengurainya ketika hendak mandi jinabat?” Jawab Rasul : “Tak usah, tapi cukuplah kamu menyiram kepalamu tiga kali siraman, kemudian siramlah air banyak-banyak ke atas tubuhmu maka engkaupun menjadi suci”

5.2 Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
-        Meneluarkan mani dengan syahwat, baik dalam tidur atau jaga, akibat memandang, bercumbu atau sebab lain. Karena Ummu Salamah Radiallahhuanha menyatakan :
“Bahwa Ummu Salamah berkata : “Ya Rasul Allah, sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan yang hak, apakah wanita juga wajib mandi bila ia bermimpi?”
Jawab Nabi : “Ya, apabila ia bermimpi keluar mani” maka bertanyalah Ummu Salamah : “Benarkah wanita juga bermimpi mengeluarkan mani?”“Sabda Nabi: “Semoga kamu diberkahi,(kalau tidak) darimana anak menyerupai ibunya?”
Hadist ini menunjukkan bahwa wanita pun bisa mengeluarkan mani. Dengan demikan bila hal itu terjadi, maka ia pun wajib mandi.
Adapun kalau mani itu keluar tanpa syahwat, karena sakit, kedinginan atau lain sebab maka mandi pun tidak wajib. Demikian ijma’ para Fuqaha. Dan begitu pula kalau ia tak sampai mengeluarkan mani, juga tak wajib mandi. Tapi kalau ketika bangun tidur sehabis mimpi tersebut, kemudian maninya keluar, maka mandi pun wajib dilaksanakan. Karena menurut satu riwayat :
“Dari ‘Aulah, bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shalallahu alaihi wasalam. Tentang wanita yang dalam tidurnya bermimpi seperti mimpinya orang laki-laki. Maka sabda Nabi : “Dia tidak wajib mandi kecuali kalau mengeluarkan mani, seperti halnya laki-laki tidak wajib mandi kecuali dia mengeluarkan mani”
Dan hadist yang lain ialah dari ‘Aisyah Radiyallahhuanha. Ia berkata :
“Pernah Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapati(pakaiannya) basah, tapi ia tidak ingat mimpikah dalam tidurnya. Maka sabda Rasul : “Ia wajib mandi”. Dan juga tentang laki-laki ingat telah mimpi tapi tidak mendapati(pakaiannya) basah. Maka sabda beliau : “Ia tidak wajib mandi” Maka bertanyalah Ummu Sulaim : “Wanita yang mengalami demikian,  wajiblah ia mandi?” Jawab Nabi: “Jawab Nabi: “Ya, wanita tak lain adalah saudara-saudara kaum laki-laki juga”
-        Bertemunya Dua Khitan

Yakni bila kepala kemaluan laki-laki: (hasyafah) telah berhasil masuk ke kemaluan wanita, sekalipun tak sampai mengeluarkan mani. Karena diriwayatkan :
“Dari ‘Aisyah Radiallahuanha ia berkata: Sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam : “Apabila laki-laki telah duduk di antara empat anggota tubuh wanita, kemudian khitan telah menempel pada khitan, maka sesungguhnya mandi pun telah wajib dilakukan”
Empat anggota tubuh, yang konon maksudnya ialah kedua tangan dan kedua kaki, dan ada juga yang mengatakan dua kaki dan dua paha.

-        Darah Haid atau Setelah Nifas Berhenti Keluar

Karena dalam hadist Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam yang diriwayatkan orang lewat ‘Aisyah Radiallahuanha terdapat kata-kata
“Bila haid itu dating maka tinggalkanlah shalat. Dan bila ia pergi maka mandilah lalu shalat”


-        Maut
Maksudnya kalau ada seorang muslim mati, maka yang lain berkewajiban memandikannya.
-        Orang Kafir Bila Masuk Islam
Ia wajib mandi lalu shalat dua rakaat, seperti yang telah diterangkan dalam hadist.
5.3 Hal-Hal yang Dimakhruhkan Ketika Mandi
-        Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
-        Mandi di tempat yang najis, karena di khawatirkan  akan terkena najisnya
-        Mandi dengan air sisa bersucinya wanita
-        Mandi tanpa penutup, misalnya dengan tembok atau yang lainnya
-        Mandi dengan air yang tidak mengalir. Rasulullah bersabda, “Janganlah seseorang diantara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedang dia junub.” (HR Muslim














6.      HUKUM-HUKUM HAID DAN NIFAS

A.    Haid
Haid adalah darah yang keluar dari farjji perempuan dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan anak atau pecahnya selaput darah
-        Para ulama dalam Madzhab Maliki mengatakan, bila seorang gadis remaja antara umur 9-13 tahun telah mengeluarkan darah, maka hendak-Nya ia menanyakan hal itu kepada kakak-kakaknya yang telah dewasa dan lebih berpengalaman, apakah itu haid atau bukan.
-        Madzhab Hanafi  mengatakan, darah yang keluar dari anak perempuan umur 9 tahun, adalah darah haid, demikianlah pendapat  yang patut dipilih dari para ulama Madzhab Hanafi
-        Madzhab Hambali mengatakan, batas umur iyas dimana wanita boleh menganggap dirinya tak akan kedatangan haid lagi, adalah umur 50 tahun. Jadi kalau sesudah itu ia masih juga melihat darah yang keluar dari farjinya, itu tidak dianggap darah haid, sekalipun nampaknya darah yang kuat warnanya.
-        Madzhab Syafi’I mengatakan, tak ada batas akhir bagi umur haid wanita. Jadi itu kapan saja bisa dating selagi wanita itu masih hidup, sekalipun pada umumnya ia akan berhenti pada umur 62 tahun, yaitu yang umum disebut masa iya(masa putus dari haid)

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” 
(QS. Al-Baqarah: 222)

ü  Warna Darah Haid
Ada warna lain selain darah haid, selain sifat umumyang dijadikan patokan tersebut di atas, warna-warna itu bisa disaksikan oleh wanita yang bersangkutan selama dalam haidnya, yang umumnya ada 6 macam, yaitu hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan kelabu
Darah yang berwarna hitam atau merah, para ulama sepakat bahwa itu darah haid, berdasarkan hadist sebagai berikut :
“Dari ‘Urwah, dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah. Maka bersabdalah Nabi kepadanya : “Kalau itu darah haid, maka warnanya kelihatan hitam. Bila demikian halnya, maka berhentilah kamu shalat. Tapi kalau tidak demikian, maka berwudhu lah lalu shalat. Karena itu hanyalah gangguan otot.”
Adapun yang berwarna kuning, itu sebenarnya air yang tampak seperti nanah campur darah yang lebih kuat warna kuningnya. Sedang yang keruh itu memang darah. Kemudian yang kelabu, itupun darah juga yang berwarna seperti debu tanah.
ü  Berapa Lamakah Berlangsungnya Darah Haid Keluar?
Darah haid keluar paling sedikit selama tiga hari tiga malam, sebanyak-banyaknya 15 hari dan yang pertengahan selama 5 hari. Dalam hal inibukan berarti harus keluar terus menerus tanpa ada hentinya selama masa-masa tersebut. Tapi bila darah terasa mulai keluar, sesudah itu reda, kemudian keluar lagi, maka semuanya dianggap haid.
Ada hadist yang menjadi dasar dari ketentuan masa haid tersebut diatas, antara lain :
“Dari Ar-Rabi’ bin Shabih, bahwa ia pernah mendengar Anas(sahabat Nabi) mengatakan : “Haid tak lebih dari sepuluh hari”
Kemudan dari Utsman bin Abi Al-‘Ash radiallahhuanhu. Bahwa dia mengatakan:
“Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari sepuluh hari, maka kedudukan-nya seperti wanita yang istihadhah. Dia wajib mandi lalu shalat.

Berhentinya haid
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shala


ü  LARANGAN BAGI ORANG YANG SEDANG HAID
Bagi wanita yang sedang haid, ia tidak diperbolehkan melakukan shalat, puasa, masuk masjid, membaca dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf keliling Ka’bah dan bersetubuh, di samping itu haid merupakan salah satu tanda telah baliqh(dewasa)nya seorang remaja putri.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : ‘Haid itu suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjahui diri dari wanita yang sedang haid;dan jangan kamu dekati mereka sebelum suci. Apabila mereka telah suci campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah padamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang taubat dan mensucikan diri”(Q.S.2:222)
Kifarat Bagi Laki-laki Yang Menyetubuhi Istrinya Yang Sedang Haid
 “Dari Ibnu ‘Abbas radiallahhuanhu dari Nabi, mengenai Laki-laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar”










B.     NIFAS
Sehabis melahirkan, wanita biasanya masih mengeluarkan darah. Darah yang keluar dari farji wanita sehabis melahirkan anak, ataupun darah yang keluar sesudah keluarnya sebagian besar anak sekalipun hanya berupa anak guguran asal sudah nyata sebagian bentuknya, itu disebut darah nifas. Apabila darah keluar tidak disertai dengan proses persalinan / melahirkan maka darah tersebut tidak dinamakan darah nifas . Selain itu semua , dinamakan darah nifas apabila darah tersebut keluar setelah wanita melahirkan seorang bayi yang sudah berbentuk manusia , walupun belum sempurna . Dan apabila seorang wanita mengalami keguguran dan bayi yang dikeluarkan belum berbentuk manusia , maka darah yang keluar tidak disebut dengan darah nifas . Namun di hukumi dengan darah istihadah ( darah penyakit ) yang tidak menghalangi shalat , puasa dan ibadah lainnya
ü  LAMANYA NIFAS
Masa nifas paling lama adalah 40 hari. Dan tidak ada ketentuan berapa lamakah masa nifas paling singkat. Karena untuk mengetahui nifas memang tidak diperlukan tanda lain selain melahirkan anak itulah.
Menurut Madzhab Syafi’i, masa nifas yang paling lama ialah 60 hari. Sedangkan 40 hari adalah yang dialami  oleh umumnya kaum wanita. Dan begitu pula madzhab Maliki berpendapat bahwa masa nifas terpanjang adalah 60 hari


Batasan nifas
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
-        Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
-        Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
-        Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.

ü  BERAPA LAMAKAH NIFAS BILA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR
Bila ada seorang ibu melahirkan anak kembar maka nifas dihitung sejak kelahiran anak yg pertama, bukan dari anak yang kedua. Artinya, sekalipun antara anak yang pertama, walaupun beda waktu itu umpamanya sampai mencapai sepanjang masa nifas yg paling lama.
ü  HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SELAMA NIFAS
Semua yang tidak boleh dilakukan selama haid, maka tidak boleh dilakukan selama nifas, yaitu shalat, masuk dalam masjid, membaca dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf, bersetubuh, dan cerai
-        Shalat
Seperti  halnya wanita yang sedang haid , wanita yang sedang nifas juga tidak di wajibkan untuk shalat atau tidak boleh melakukan shalat .Baik shalat wajib ataupun shalat sunnah , Karena salah satu syarat syah shalat harus suci dari hadas kecil dan hadas besar ( suci dari haid dan nifas ) . Dan apabila telah selesai masa nifas , maka tidak wajib untuk mengqadanya .

-        Puasa 
Seseorang yang sedang nifas , maka diharamkan untuk berpuasa . Dikarenakan salah satu syarat syah puasa adalah suci dari haid dan nifas . Dan apabila telah selesai masa nifasnya wanita tersebut wajib mengqada sejumlah puasa yang ditinggalkan .
-        Thawaf 
Ibadah selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oeh wanita nifas adalah melakukan thawaf  atau mengelilingi ka’bah. Rangkaian ibadah haji yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita nifas adalah melakukan thawaf .
-        Berjima’ ( Berhubungan suami istri )
Seseorang dalam keadaan nifas , tidak boleh melakukan hubungan suami istri sampai masa ifas habis ( darah yang keluar telah selesai ) . Seorang yang melakukan hubungan suami istri pada saat istri dalam keadaan nifas ,maka hukumnya haram , dan wajib membayar kaffarah atau denda .
-        Menyentuh Mushaf atau Al-Qur’an 
Seperti halnya seorang wanita haid ,seorang yang sedang nifas juga tidak boleh menyentuh al-qur’an . Karena sebelum kita menyentuh Al-qur’an , kita harus dalam keadaan suci bik suci dari hadas kecil ataupun besar ( harus suci dari haid dan nifas ) . Akan tetapi ketentuan bagi seorang yang sedang nifas membaca ayat suci Al- qur’an hukumnya boleh asalkan ada pembatasnya , atau membaca secara tidak langsung seperti membaca di media sosial atau membaca di hp , aipat atau yang lainnya .
-        Cerai 
Wanita dalam keadaan nifas tidak boleh diceraikan oleh suaminya

ü  Ketentuan  yang Boleh Dilakukan oleh Seorang Wanita yang Sedang Nifas :
-        Berdo’a dab berdzikir kepada Allah
-        Melakukan sujud Tilawah
-        Tidur bersama suami
-        Melayani suami, kecuali berjima’(bersetubuh)


PENUTUP
Kesimpulan
-        ­Ibadah meliputi segala yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, perkataan dan perbuatan lahir dan batin. Termasuk didalamnya sholat, puasa, zakat, haji, berkata benar dll. Sementara tujuan ibadah itu sendiri ialah menghambakan diri kepada Allah Subhana Wataala dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam setiap keadaan susah maupun senang.
-        Thaharah yang artinya bersih dan thaharah menurut Syara’ yang berarti sucinya mushalli(orang yg sholat) macam-macam thaharah yaitu bersuci dari hadast & bersuci dari khubuts(najis). Pembagian thaharah ada dua yaitu thaharah hakiki & thaharah hukmi.
-        Wudhu yang berasal dari bahasa arab yang artinya menurut bahasa ialah bersih atau indah. Wudhu menurut pengertian dan istilah islam ialah membersihkan anggota tubuh dengan air suci sedangkan tujuan wudhu ialah mensucikan.
-        Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan tanah atau debu suci. Sebab dan alasan melakukan tayamum ialah dalam perjalanan jauh, jumlah air tidak mencukupi, telah berusaha mencari air yang ada, air yang ada suhunya atau kondisinya mengandung kemudratan, air yang ada memiliki bahaya, sakit dan tidak boleh terkena air.
-        Mandi yaitu membasahi air keseluruh tubuh atau pengertian umumnya meratakan air ke seluruh tubuh. Hal yang mewajibkan mandi ialah mengeluarkan mani secara syahwat, bertemunya dua khitan, setelah darah haid dan nifas berhenti keluar, maut, orang kafir masuk islam,. Dan adapun hal-hal yang dimakhruhkan ketika mandi ialah berlebihan dalam menggunakan air, mandi di tempat yang najis, mandi dengan air sisa bersuci wanita, mandi tanpa penutup, mandi dengan air yang tidak mengalir.
-        Haid adalah darah yang keluar dari farji perempuandalam keadaan sehat bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput darah. Berapa lama berlangsungnya darah haid keluar paling sedikit selama 3 hari 3 malam dan selambat-lambatnya 15 hari atau pertengahan 5 hari. Larangan bagi orang yang sedang haid ialah tak diperbolehkan sholat, puasa, masuk mesjid, membaca dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf keliling ka’bah, dan bersetubuh.
-        Nifas adalah wanita yang masih mengeluarkan darah setelah melahirkan. Lamanya masa nifas sampai 40 hari. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika nifas sama seperti haid yaitu tidak boleh sholat, puasa, masuk mesjid, membaca dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf, bersetubuh dan cerai.




















PERTANYAAN
1.      Muhammad Alwiyansah
Jika wanita haid telah selesai langsung mandi saat itu juga atau ditunda.
JAWABAN
Sebelumnya Allah Subhana Wata’ala tidak suka menunda - nunda hal apalagi menunda untuk bersuci seperti hadisnya.
Allah Subhana Wata’ala berfirman :

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : ‘haid itu suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita yang sedang haid, dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci campuri mereka ditempat yang diperintahkan Allah padamu sungguh Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”

 Namun, jik haid itu berhenti ditengah malam kita hanya bisa menyadarinya di pagi hari. Dan di pagi hari itulah kita diharuskan untuk mandi wajib.















[1]  
Abu Malik kamal, Fiqih sunnah untuk wanita (Jakarta: Al – I’tishom, 2007), hlm.3.
[2]
Abu Malik kamal, Fiqih sunnah untuk wanita (Jakarta: Al – I’tishom, 2007), hlm.24
[3]
Ibid., hlm.25
[4]
Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222

Ibadah dan Hakikatnya | Storm_Shadow55

  PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ibadah merupakan bentuk penyembahan manusia kepada Allah Subhanahu Wata‘ala . Dari ibadah dapat dil...