PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ibadah merupakan bentuk penyembahan manusia kepada
Allah Subhanahu Wata‘ala. Dari ibadah
dapat dilihat seberapa bersyukurnya setiap hamba,manusia tidak dapat dipisahkan
dengan penciptanya. Di dunia manusia tidak dapat hidup tanpa manusia lain.
Dengan penciptanya terdapat hubungan khusus yang kepada Allah dengan ibadah dan
dengan sesama manusia terdapat hubungan yang merupakan ibadah yang berbuat baik
dengan makhluk ciptaan Allah yang lainnya.
Seringkali dan banyak diantara kita yang menganggap
ibadah itu hanyalah sekedar menjalankan rutinitas dari hal-hal yang dianggap
kewajiban, seperti sholat dan puasa. Sayangnya, kita lupa bahwa ibadah tidak
mungkin lepas dari pencapaian kepada Tauhid
terlebih dahulu. Mengapa? Keduannya berkaitan erat, karena mustahil kita
mencapai Tauhid tanpa memahami konsep
ibadah dengan sebenar-benarnya. Dari latar belakang ini maka saya akan membahas
mengenai ibadah dalam islam beserta hikmahnya.
1.2 Rumusan Masalah
1). Apa pengertian Ibadah dan hakikatnya?
2). Apa pengertian Thaharah dan macam-macamnya?
3). Apa penjelasan
Wudhu?
4). Apa pengertian
tentang Tayamum?
5). Apa penjelasan
tentang mandi?
6). Apa itu hukum-hukum
Haid dan Nifas?
PEMBAHASAN
1.
IBADAH
Apa yang pertama kali terbesit di pikiran anda saat
mendengar kata ibadah? Menurut bahasa, kata ibadah berarti patuh (al-tha’ah),
dan tunduk (al-khudlu). Ubudiyah
artinya tunduk dan merendahkan diri. Kata Ibadah diartikan berbeda menurut
pandangan para ahli dalam bidang nya masing-masing. Ada pun pengertian ibadah
menurut para ahli tersebut adalah sebagai berikut :
-
Pengertian ibadah menurut ulama Tauhid
Ulama Tauhid
mengartikan dengan Meng-Esakan Allah, menta’zhimkan (mengagungkan)-Nya
dengan sepenuh hati serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kita kita
kepada-Nya (menyembah Allah sendiri-Nya)”.
-
Pengertian ibadah menurut ulama Tasawuf
Adapun ulama Tasawwuf
mengartikan ibadah dengan seorang mukallah
mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan
Tuhannya. Dalam pengertian ini seorang hamba wajib untuk mendahulukan hal-hal
yang sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah.
-
Pengertian ibadah menurut ulama Akhlak
Ulama Akhlak
mengartikan ibadah dengan mengerjakan ibadah dengan mengerjakan segala bentuk
ketaatan badaniah dan menyelenggarakan segala syari’at (hukum)
-
Tujuan Ibadah
Ibadah
yang dilakukan para hamba, menurut asy-Syathibi bertujan :
a) Maqshadan ashliyah
; tujuan utama yaitu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala
b) Maqshadan tabi’ah
; tujuan sampingan yaitu untuk mendapatkan kebaikan sendiri di dunia atau
bersifat duniawi.
Karena
manusia diciptakan oleh Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini, kemudian
mati tanpa pertanggung jawaban begitu saja, tetapi manusia diciptakan oleh
Allah hidup di dunia ini untuk beribadah, yang tujuannya agar manusia mencapai
derajat takwa.
Sebagaimana
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah/2
ayat 21 :
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah
menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa”.
Tujuan ibadah adalah menghambakan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam
setiap keadaan. Dengan adanya tujuan ini seseorang akan mencapai derajat yang
tinggi di akhirat. Sedangkan tujuan tambahannya antara lain adalah untuk
menghindarkan diri dari perbuatan keji dan munkar.
Dasar Hukum Ibadah
Didalam
Al-Qur’an terdapat penjelasan bahwa penciptaan manusia oleh Allah tidak
mengandung maksud lain kecuali agar mereka menyembah Allah.
Macam Macam
Ibadah
Ibadah terbagi dalam empat macam berdasarkan : khusus-umum,
pelaksanaan, kepentingan pribadi dan masyarakat, bentuk dan sifatnya.
Dari segi umum dan khususnya, ibadah terbagi
kepada :
Ibadah khusus : ibadah yang ketentuannya telah
ditetapkan oleh nash Al-Qur’an atau Hadits seperti shalat, puasa, haji.
Ibadah yang siffatnya khusus tidak menerima penambahan
Ibadah umum : semua perbuatan baik / terpuji
yang terlaksana oleh manusia mukmin-muslim dengan niat ibadah dan diamalkan
semata-mata karena Allah SWT.
Dari segi pelaksanaannya, ibadah terbagi
kepada :
ibadah Ibadah Jasmaniyah dan Ruhaniyah,
yaitu ibadah yang dilasanakan dengan menggunakan jasmani dan ruhani seperti
shalat dan puasa
Ibadah Ruhaniyah dan maliyah, yaitu ibadah
yang dilaksanakan dengan menggunakan jasmani, ruhani, dan harta sekaligus,
seperti haji.
Dari segi pribadi dan masyarakatnya, ibadah
terbagi kepada :
Ibadah fardhi : ibadah yang dapat dilaksanakan
secara perseorangan seperti shalat dan puasa.
Ibadah Ijtima’i : Ibadah yang dilaksanakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan, seperti zakat dan haji.
Dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah terbagi
kepada :
-
Ibadah yang terdiri atas perkataan seperti
berdzikir, tahlil, shalawat, dan sebagainya
-
Ibadah yang sudah terinci perkataan dan
perbuatannya seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
-
Ibadah yang tidak ditentukan pelaksanaannya,
seperti menolong orang lain, berjihad, membela diri, mendirikan madrasah,
masjid, dan sebaginya
-
Ibadah dalam bentuk menahan diri seperti
puasa, ihram, i’tikaf
-
Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti
membebaskan seseorang dari kewajiban membayar hutangnya kepada kita, memaafkan
kesalahan yang dilakukan orang lain kepada kita, dan sebagainya.
1.2
Hakikat Ibadah
Tujuan diciptakannya
manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Ibadah dalam
pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah
sebuah nama yang dicintai dan diridhai oleh Allah Subhanahu Wataala berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin
ataupun yang dhahir (nyata). Adapun hakikatnya ibadah yaitu :
a). Ibadah adalah tujuan hidup kita. Seperti yang
terdapat dalam surah Adz-dzariat ayat 56, yang menunjukkan tugas kita
sebagai manusia adalah untuk beribadah kepada Allah.
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
b). Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang
Allah cintai dan ridhai dengan penuh
ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
c). Hakikat ibadah sebagai cinta.
d). Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah
Allah dan meninggalkan
larangan-Nya.
e). Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat
tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
f). Takut, maksudnya tidak
merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi
ketakutannya kepada Allah Subhana
Wata’ala.
2. THAHARAH
Menurut bahasa, Thaharah
artinya bersih. Sedang menurut Syara’
, Thaharah berarti sucinya mushalli
(orang yang shalat), badannya, pakaiannya, dan tempat shalatnya dari
najis, seperti kotoran, air kencing manusia, madzi ( mani yang cair ), dan
lainnya.
Dengan
maha bijaksana Allah Ta’ala telah menyuruh kaum muslimin agar senantiasa
menjaga kebersihan. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:
“Dan pakaianmu bersihkanlah”
Dan
firman-Nya yang lain:
“Kebersihan adalah sebagian dari imam”
Thaharah atau bersuci adalah syarat
wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS
Al-maidah ayat : 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. [Q.S Al- Maidah [5:6]
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat
dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
A. Bersuci lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat lahiriah
adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran,
hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan,
pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan
warnanya. Q.S Al-Muddassir ayat : 4
“dan pakaianmu bersihkanlah”
[Q.S
Al-Muddassir : 74:4]
B. Bersuci batiniah
Bersuci batiniah adalah membersihkan
jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki,
takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun
dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
MACAM-MACAM ALAT THAHARAH
Allah selalu memudahkan hambanya dalam
melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan
air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat
lain yang suci untuk menggantikan air jika tidak ditemukan.
Dalam bersuci menggunakan air, kita
juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk
bersuci.
Macam-macam air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci
adalah. Air
mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :
1. Air hujan 5.
Air Danau/telaga
2. Air sumur 6.
Air salju
3. Air laut 7.
Air embun
4. Air sungai
“(Ingatlah), ketika Allah
menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu
dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu
dan memperteguh denganya telapak kaki(mu)”.
QS Al- Anfal
ayat : 11[8:11]
-
Air
yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum
tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air
kelapa dll.
-
Air
musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan
perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
-
Air
mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh
digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
-
Air
mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa,
warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu
kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)
CARA-CARA THAHARAH
Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu
bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga
bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga
menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori
kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut pembagian
najisnya:
1. Najis ringan (najis mukhafafah/najis ringan)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi
laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya
kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air
kebagian yang terkena najis.
2. Najis sedang (najis mutawassitah/najis sedang)
Yang termasuk kedalam golongan najis
ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh
atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan
warnanya).
3. Najis berat (najis mughalazah/najis berat)
Najis berat adalah suatu materi yang
kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan
menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih
sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu
2.1 Macam-Macam Thaharah
a).
Bersuci dari hadats, baik dari hadats besar maupun kecil. Jenis Thaharah ini adalah khusus yang mengenai
tubuh, seperti wudhu’, mandi dan tayamum.
b).
Bersuci dari khubuts (najis), baik
yang ada dalam tubuh, pakaian, maupun tempat, yaitu dengan cara menghilangkan
najis tersebut.
Dalam
hadits shahih, Nabi Muhammad Shalallhu
alaihi wassalam. Bersabda,
“Allah tidak menerima shalat yang dilakukan
tanpa bersuci.” (H.R Muslim)[1]
2.1 Tingkatan-Tingkatan
Thaharah
Sebenarnya
arti Thaharah itu sangat luas, yang bisa kita golongkan sebagai berikut :
-
Membersihkan tubuh dari hadast, najis
dan sebagainya.
-
Membersihkan anggota tubuh dari
perbuatan dosa.
-
Membersihkan jiwa, jangan sampai
menyeleweng atau berakhlak rendah
-
Kesucian para Nabi, yakni kebersihan
hati mereka dari kemusyrikan terhadap Allah.
2.2 Adab
Thaharah
Kemudian
dalam melakukan Thaharah, ada sopan santun (adab) yang harus dipatuhi, antara
lain :
-
Jangan menghadap ataupun membelakangi
kiblat ketika bersuci(beristinja’)
dan ketika buang air besar maupun kecil.
-
Masuk ke kamar mandi/WC dengan
mendahulukan kaki kiri, dan keluar kaki kanan terlebih dahulu.
-
Jangan berbicara ketika buang air
-
Dahulukan anggota-anggota tubuh bagian
yang kanan ketika membasuh atau mengusap.
-
Berhemat dalam menggunakan air.
2.4 Pembagian Thaharah
Secara
umum Thaharah terbagi menjadi dua macam pembagian yaitu :
-
Thaharah
Hakiki
Thaharah
secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,
pakaian dan tempat shalat dari najis. Bisa disimpulkan bahwa thaharah secara
hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Thaharah secara hakiki bisa
didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau
tempat untuk melakukan ibadah ritual, caranya bermacam-macam tergantung level
kenajisannya.
-
Thaharah
Hukmi
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara
fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang
dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat,
thawaf dan lain-lainnya.
Demikian
pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah
membersihkannya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru,
dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi
janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara
ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun
seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara
hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.
3. WUDHU
Kata wudhu berasal dari bahasa Arab yang artinya
menurut bahasa ialah bersih atau indah. Wudhu menurut pengertian dan istilah
syariat Islam adalah membersihkan anggota tubuh dengan air yang suci menucikan berdasarkan
syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu
hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai siku dan
sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu
sampai kedua mata kaki.” (al-maidah :6)
Dan
Nabi Muhammad Salallahhu alihi wasalam.
bersabda :
“Apabila seorang diantara kalian berhadats,
maka Allah tidak akan menerima shalatnya, kecuali setelah dia berwudhu” (H.R.
Bukhari dan Muslim)[2]
3.2 Tujuan-Tujuan Wudhu
Ibadah
yang karena seseorang berwudhu disebut dengan tujuan wudhu, dan itu antara lain
adalah :
-
Sholat wajib atau sunnah, firman Allah Subhanahu Wataala dalam surah Al-Maidah
ayat 6
-
Tawaf
-
Menyentuh tulisan Al-Qur’an. Telah
diriwayatkan dari imam Shadiq bahwa beliau berkata kepada Isma’il “Hai anakku,
bacalah mushaf!” anaknya berkata,
Saya belum berwudhu’ beliau berkata, “Jangan sentuh tulisannya, sentuhlah
kertasnya dan baca.”
-
Wudhu untuk iqamah
3.3 Syarat
sah Wudhu antara lain :
Syarat sah wudhu adalah
niat. Dalilnya adalah Sabda Rasulullah Shalallahu
alaihi wassalam.
“Sesungguhnya
segala amalan tergantung kepada niat.” (H.R Bukhari dan Muslim)[3]
-
Islam, orang yang tidak beragama Islam
tidak sah melaksanakan Wudhu
-
Tamyiz,
yakni dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
-
Tidak berhadast besar
-
Dengan air suci, lagi mensucikan(air
mutlak)
-
Tidak ada sesuatu yang menghalangi air,
sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya
-
Tidak ada najis pada tubuh,sehingga
merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.
3.4
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Adapun
hal-hal yang dapat membatalkan Wudhu antara lain :
-
Keluar sesuatu dari qubul dan dubur. Hal
ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu
Wata’ala
“…… Atau dating seorang kamu dari
kakus”(Q.s An-Nisa,ayat43)
-
Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk,
atau tidur nyenyak.
Sabda
Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam :
Dari
Muawiyah berkata : bahwasannya Rasulullah telah bersabda “Mata itu pengikat dubur, apabila telah tidur dua mata, terlepaslah
pengikat itu.”(HR. Ahmad dan Thabrani)
-
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mukhrimnya dan tidak memakai tutup.
Firman
Allah Subhanahu Wata’ala :
“…
atau bersentuhan dengan kulit perempuan(yang bukan mukhrim) (QS. Annisa ayat
43)
-
Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai
tutup.
“dari
Busrah binti Shafyan Radiallahhuanha bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda :
“barangsiapa yang menyentuh
kemaluannya hendaklah ia berwudhu(H.R. Lima Ahli Hadist)
Rukun wudhu / Fardhu Wudhu
Jika anda belum mengetahui tentang fadhu wudhu saya akan memberikan penjelasan untuk anda dengan keterangan dibawah ini
fadhunya wudhu ada enam perkara
1. Niat ketika Membasuh Muka
Nawaitul Wudhuu’a Liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa
Jika anda belum mengetahui tentang fadhu wudhu saya akan memberikan penjelasan untuk anda dengan keterangan dibawah ini
fadhunya wudhu ada enam perkara
1. Niat ketika Membasuh Muka
Nawaitul Wudhuu’a Liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya :
” Aku niat berwudhu untuk mengilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah“
2. Membasuh seluruh muka ( mulailah dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawa dagu, dan kedua telinga kanan dan kiri )
3. Membasuh Kedua tangan sampai siku-siku tangan
4. Mengusap Sebagian Rambut Kepala
5.Membasuh Kedua Belah Kaki Sampai Dengan Mata Kaki
6. Tertib ( berturut-turutan) , artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harusnya di akhirkan, jadi anda tidak boleh memulai wudhu dengan salah urutannya
Setelah mengetahui Fardhu / Rukun Wudhunya selanjutnya kita akan belajar bagainana tata chara wudhunya.
Tata Cara
Berwudhu
-
Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di
dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim"
sebab Rasulullah Shalallhu alaihi
wasallam bersabda "Tidak sah
wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka
tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka
dianggap cukup.
-
Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga
kali sebelum memulai wudhu.
-
Kemudian berkumur-kumur.
-
Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
-
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika
dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya karena dikhawatirkan air
masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda
"Keraskanlah di
dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa."
-
Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut
kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga
telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga
pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja
namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah
selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
-
Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku karena Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
-
Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai
dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu
mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga
dgn air yg tersisa pada tangannya.
-
Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman
"dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki
adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib
dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia
mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu
terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
-
Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota
wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg
sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin
Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian
beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima
shalat seseorang kecuali dengan wudu seperti ini."
-
Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai
berwudhu.
4.
TAYAMUM
Apa
itu tayamum?
Tayamum adalah bersuci dari hadast besar maupun
hadast kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci.
Dalil yang menyebutkan kemudahan bersuci dengan
cara tayamum disampaikan Allah dalam Al-quran
surat al-Nisa' ayat 43,
yang artinya:
“ Dan jika kamu
sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu.”
Dari ayat di
atas, setidaknya ada dua sebab dibolehkannya bersuci dengan cara tayamum.
Pertama karena kita dalam kondisi sakit dan ketiadaan air. Kedua kita dalam
keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.
Tayamum
merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadast dan sebagai pengganti dari
wudhu. Karena itu, sebagai seorang muslim, kita wajib tahu tata cara
tayamum yang benar.
Tidak hanya
gerakannya saja, kita juga harus hafal bacaan niat tayamum dan doanya. Dengan
mengetahui niat dan tata cara tayamum yang benar, kita bisa menjalankan ibadah
dengan tenang meski tidak ada air untuk wudhu.
Seperti dijelaskan dalam surat Al-quran tentang
diperbolehkannya musafir bertayamum, kita harus tahu cara tayamum di mobil atau
bus
Jika sering melakukan perjalanan ke luar kota
atau ke luar negeri, kita juga perlu belajar cara tayamum di pesawat atau
kereta.
Cara wudhu tayamum ini memang sangat penting
untuk dipelajari. Kita tidak akan tahu ada hal-hal yang memaksa untuk bersuci
dengan cara tayamum.
Misalnya, tidak
adanya air dan adanya penyakit di anggota wudhu yang dilarang
terkena air oleh dokter.
Jika sedang berada di kendaraan yang tidak
memungkinkan untuk berwudhu, kita juga harus tahu cara tayamum di mobil atau
pesawat.
Tata
cara tayamum yang benar berbeda dengan wudhu. Pada wudhu kita bisa melakukan
berbagai ibadah wajib jika belum batal wudhunya. Namun bersuci dengan cara
tayamum hanya berlaku untuk satu kali ibadah.
Contohnya,
kita sudah melaksanakan cara tayamum yang benar karena akan menjalankan shalat
Ashar. Maka, untuk shalat Magrib, kita harus bertayamum lagi meskipun belum
batal.
Tayamum
adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air
bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh
dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum
dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus
boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Tayamum yang telah dilakukan bisa batal
apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan
alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab
musabab lain seperti yang membatalkan wudhu dengan air.
Allah
Subhanahu Wataala berfirman :
“Apabila engkau tidak menemukan air
maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu
dengan tanah itu”(QS. Al-Ma’idah : 6)
Dan
dalam hadist Rasulullah bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin
abza, dari ayahnya: sesungguhnya dating seorang laki-laki bertanya kepada
umar,”aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air(bagaimana bisa aku
shalat?), Umar menjawab : jangan shalat. “Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril
mukminin, tidaklah engkau ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu
perjalanan? Sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air!
Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan
shalat. Sesudah itu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam. Bersabda : Sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan
engkau, sesudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”.
(HR. Muslim)
4.2
Sebab/Alasan Melakukan Tayamum :
-
Dalam perjalanan jauh
-
Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
-
Telah berusaha mencari air tapi tidak
diketemukan
-
Air yang ada suhu atau kondisinya
mengundang kemudratan
-
Air yang ada hanya untuk minum
-
Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
-
Sakit dan tidak boleh terkena air
4.3
Fardu-Fardu tayamum
-
Niat bertayamum untuk mengerjan shalat
-
Mengusap muka sebanyak dua kali
-
Mengusap kedua tangan sampai siku
-
Tertib dan berurutan
Tata cara tayamum yang benar, beserta niat dan doanya
Niat dan tata cara
tayamum yang benar
Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum
dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.
Artinya: Siapa
saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha
mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas,
sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum
kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga
yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit
yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat
terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu[4]. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa
lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222).
Selanjutnya,
ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum.
1. Bersuci
dengan cara tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
2. Jika
alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan
pencarian yang dikerjakan setelah masuk waktu shalat.
3. Tanah yang
dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
4. Tayamum
hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan
najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
5. Tayamum hanya
bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai
shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca
Alquran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.
6. Bersuci
dengan cara tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu ada enam rukun, maka
tayamum hanya memiliki empat, yaitu
-
niat dalam hati,
-
mengusap wajah,
-
mengusap kedua tangan,
-
tertib.
5.
MANDI
Tentu kita tak asing lagi mendengar kata “Mandi”
yaitu membasahi air keseluruh tubuh atau mandi menurut pengertian umum ialah
meratakan air keseluruh tubuh. Tapi mandi menurut islam ialah ialah : sebagai
rangkaian bersuci dengan cara meratakan air suci yang mensucikan ke seluruh
tubuh sejak ujung kepala hingga ujung kaki dengan niat tertentu. Mandi bagi
perempuan adalah sama seperti mandinya laki-laki, yaitu dengan meratakan air ke
sekujur tubuh. Hanya saja mandi sehabis haid atau nifas, maka bekas-bekas darah
harus dibersihkan dengan bahan yang baunya mengalahkan bau darah
“Dari Ummu Salamah Radiallahhuanha. Ia berkata: Saya
bertanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya ini perempuan yang mengikat rambut
kepalaku,haruskah saya melepas ikatannya/mengurainya ketika hendak mandi
jinabat?” Jawab Rasul : “Tak usah, tapi cukuplah kamu menyiram kepalamu tiga
kali siraman, kemudian siramlah air banyak-banyak ke atas tubuhmu maka
engkaupun menjadi suci”
5.2
Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
-
Meneluarkan mani dengan syahwat, baik
dalam tidur atau jaga, akibat memandang, bercumbu atau sebab lain. Karena Ummu
Salamah Radiallahhuanha menyatakan :
“Bahwa
Ummu Salamah berkata : “Ya Rasul Allah,
sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan yang hak, apakah wanita juga wajib
mandi bila ia bermimpi?”
Jawab Nabi : “Ya, apabila ia
bermimpi keluar mani” maka bertanyalah Ummu Salamah : “Benarkah wanita juga
bermimpi mengeluarkan mani?”“Sabda Nabi: “Semoga kamu diberkahi,(kalau tidak)
darimana anak menyerupai ibunya?”
Hadist
ini menunjukkan bahwa wanita pun bisa mengeluarkan mani. Dengan demikan bila
hal itu terjadi, maka ia pun wajib mandi.
Adapun
kalau mani itu keluar tanpa syahwat, karena sakit, kedinginan atau lain sebab
maka mandi pun tidak wajib. Demikian ijma’ para Fuqaha. Dan begitu pula kalau
ia tak sampai mengeluarkan mani, juga tak wajib mandi. Tapi kalau ketika bangun
tidur sehabis mimpi tersebut, kemudian maninya keluar, maka mandi pun wajib
dilaksanakan. Karena menurut satu riwayat :
“Dari ‘Aulah, bahwa ia pernah
bertanya kepada Nabi Shalallahu alaihi wasalam. Tentang wanita yang dalam
tidurnya bermimpi seperti mimpinya orang laki-laki. Maka sabda Nabi : “Dia
tidak wajib mandi kecuali kalau mengeluarkan mani, seperti halnya laki-laki
tidak wajib mandi kecuali dia mengeluarkan mani”
Dan
hadist yang lain ialah dari ‘Aisyah Radiyallahhuanha. Ia berkata :
“Pernah Rasulullah Shalallahu alaihi
wasalam ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapati(pakaiannya) basah,
tapi ia tidak ingat mimpikah dalam tidurnya. Maka sabda Rasul : “Ia wajib
mandi”. Dan juga tentang laki-laki ingat telah mimpi tapi tidak
mendapati(pakaiannya) basah. Maka sabda beliau : “Ia tidak wajib mandi” Maka
bertanyalah Ummu Sulaim : “Wanita yang mengalami demikian, wajiblah ia mandi?” Jawab Nabi: “Jawab Nabi:
“Ya, wanita tak lain adalah saudara-saudara kaum laki-laki juga”
-
Bertemunya Dua Khitan
Yakni
bila kepala kemaluan laki-laki: (hasyafah)
telah berhasil masuk ke kemaluan wanita, sekalipun tak sampai mengeluarkan
mani. Karena diriwayatkan :
“Dari ‘Aisyah Radiallahuanha ia berkata:
Sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam : “Apabila laki-laki telah duduk di antara
empat anggota tubuh wanita, kemudian khitan telah menempel pada khitan, maka
sesungguhnya mandi pun telah wajib dilakukan”
Empat
anggota tubuh, yang konon maksudnya ialah kedua tangan dan kedua kaki, dan ada
juga yang mengatakan dua kaki dan dua paha.
-
Darah Haid atau Setelah Nifas Berhenti
Keluar
Karena
dalam hadist Rasulullah Shalallahu alaihi
wasalam yang diriwayatkan orang lewat ‘Aisyah Radiallahuanha terdapat
kata-kata
“Bila haid itu dating maka
tinggalkanlah shalat. Dan bila ia pergi maka mandilah lalu shalat”
-
Maut
Maksudnya
kalau ada seorang muslim mati, maka yang lain berkewajiban memandikannya.
-
Orang Kafir Bila Masuk Islam
Ia
wajib mandi lalu shalat dua rakaat, seperti yang telah diterangkan dalam
hadist.
5.3
Hal-Hal yang Dimakhruhkan Ketika Mandi
-
Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
-
Mandi di tempat yang najis, karena di
khawatirkan akan terkena najisnya
-
Mandi dengan air sisa bersucinya wanita
-
Mandi tanpa penutup, misalnya dengan
tembok atau yang lainnya
-
Mandi dengan air yang tidak mengalir.
Rasulullah bersabda, “Janganlah seseorang
diantara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedang dia junub.” (HR Muslim
6. HUKUM-HUKUM
HAID DAN NIFAS
A. Haid
Haid adalah darah yang keluar dari farjji perempuan
dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan anak atau pecahnya selaput darah
-
Para ulama dalam Madzhab Maliki
mengatakan, bila seorang gadis remaja antara umur 9-13 tahun telah mengeluarkan
darah, maka hendak-Nya ia menanyakan hal itu kepada kakak-kakaknya yang telah
dewasa dan lebih berpengalaman, apakah itu haid atau bukan.
-
Madzhab Hanafi mengatakan, darah yang keluar dari anak
perempuan umur 9 tahun, adalah darah haid, demikianlah pendapat yang patut dipilih dari para ulama Madzhab
Hanafi
-
Madzhab Hambali mengatakan, batas umur
iyas dimana wanita boleh menganggap dirinya tak akan kedatangan haid lagi,
adalah umur 50 tahun. Jadi kalau sesudah itu ia masih juga melihat darah yang
keluar dari farjinya, itu tidak dianggap darah haid, sekalipun nampaknya darah
yang kuat warnanya.
-
Madzhab Syafi’I mengatakan, tak ada
batas akhir bagi umur haid wanita. Jadi itu kapan saja bisa dating selagi
wanita itu masih hidup, sekalipun pada umumnya ia akan berhenti pada umur 62
tahun, yaitu yang umum disebut masa iya(masa putus dari haid)
“Mereka bertanya kepadamu tentang
(darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab
itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan).
Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila
mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian.”
(QS. Al-Baqarah: 222)
ü Warna
Darah Haid
Ada
warna lain selain darah haid, selain sifat umumyang dijadikan patokan tersebut
di atas, warna-warna itu bisa disaksikan oleh wanita yang bersangkutan selama
dalam haidnya, yang umumnya ada 6 macam, yaitu hitam, merah, kuning, keruh,
hijau, dan kelabu
Darah
yang berwarna hitam atau merah, para ulama sepakat bahwa itu darah haid,
berdasarkan hadist sebagai berikut :
“Dari ‘Urwah, dari Fatimah binti Abi Jahsy,
bahwa ia mengeluarkan darah. Maka bersabdalah Nabi kepadanya : “Kalau itu darah
haid, maka warnanya kelihatan hitam. Bila demikian halnya, maka berhentilah
kamu shalat. Tapi kalau tidak demikian, maka berwudhu lah lalu shalat. Karena
itu hanyalah gangguan otot.”
Adapun
yang berwarna kuning, itu sebenarnya air yang tampak seperti nanah campur darah
yang lebih kuat warna kuningnya. Sedang yang keruh itu memang darah. Kemudian
yang kelabu, itupun darah juga yang berwarna seperti debu tanah.
ü Berapa
Lamakah Berlangsungnya Darah Haid Keluar?
Darah
haid keluar paling sedikit selama tiga hari tiga malam, sebanyak-banyaknya 15
hari dan yang pertengahan selama 5 hari. Dalam hal inibukan berarti harus
keluar terus menerus tanpa ada hentinya selama masa-masa tersebut. Tapi bila
darah terasa mulai keluar, sesudah itu reda, kemudian keluar lagi, maka
semuanya dianggap haid.
Ada
hadist yang menjadi dasar dari ketentuan masa haid tersebut diatas, antara lain
:
“Dari Ar-Rabi’ bin Shabih, bahwa ia
pernah mendengar Anas(sahabat Nabi) mengatakan : “Haid tak lebih dari sepuluh
hari”
Kemudan
dari Utsman bin Abi Al-‘Ash radiallahhuanhu.
Bahwa dia mengatakan:
“Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari
sepuluh hari, maka kedudukan-nya seperti wanita yang istihadhah. Dia wajib
mandi lalu shalat.
Berhentinya haid
Indikator selesainya
masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan)
yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih
ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke
dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar
bersih, maka wajib mandi dan shala
ü LARANGAN
BAGI ORANG YANG SEDANG HAID
Bagi
wanita yang sedang haid, ia tidak diperbolehkan melakukan shalat, puasa, masuk
masjid, membaca dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf keliling Ka’bah dan bersetubuh,
di samping itu haid merupakan salah satu tanda telah baliqh(dewasa)nya seorang
remaja putri.
Allah
Subhanahu Wata’ala berfirman : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah : ‘Haid itu suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjahui
diri dari wanita yang sedang haid;dan jangan kamu dekati mereka sebelum suci.
Apabila mereka telah suci campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan
Allah padamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang taubat dan mensucikan
diri”(Q.S.2:222)
Kifarat
Bagi Laki-laki Yang Menyetubuhi Istrinya Yang Sedang Haid
“Dari Ibnu ‘Abbas radiallahhuanhu dari Nabi,
mengenai Laki-laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus
bersedekah satu dinar atau setengah dinar”
B. NIFAS
Sehabis melahirkan, wanita biasanya masih
mengeluarkan darah. Darah yang keluar dari farji wanita sehabis melahirkan
anak, ataupun darah yang keluar sesudah keluarnya sebagian besar anak sekalipun
hanya berupa anak guguran asal sudah nyata sebagian bentuknya, itu disebut darah
nifas. Apabila darah keluar tidak
disertai dengan proses persalinan / melahirkan maka darah tersebut tidak
dinamakan darah nifas . Selain itu semua , dinamakan darah nifas apabila darah
tersebut keluar setelah wanita melahirkan seorang bayi yang sudah berbentuk
manusia , walupun belum sempurna . Dan apabila seorang wanita mengalami
keguguran dan bayi yang dikeluarkan belum berbentuk manusia , maka darah yang
keluar tidak disebut dengan darah nifas . Namun di hukumi dengan darah
istihadah ( darah penyakit ) yang tidak menghalangi shalat , puasa dan ibadah
lainnya
ü LAMANYA
NIFAS
Masa nifas paling lama adalah 40 hari. Dan tidak ada
ketentuan berapa lamakah masa nifas paling singkat. Karena untuk mengetahui
nifas memang tidak diperlukan tanda lain selain melahirkan anak itulah.
Menurut
Madzhab Syafi’i, masa nifas yang paling lama ialah 60 hari. Sedangkan 40 hari
adalah yang dialami oleh umumnya kaum
wanita. Dan begitu pula madzhab Maliki berpendapat bahwa masa nifas terpanjang
adalah 60 hari
Batasan
nifas
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40
hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci,
kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang
suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
-
Ulama Syafi’iyyah mayoritas
berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan
wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
-
Mayoritas Sahabat seperti
Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan
para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu
Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah
nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu
alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40
hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307,
At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat
kehasanannya.
Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
-
Ada beberapa ulama yang
berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari
50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan
tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
ü BERAPA
LAMAKAH NIFAS BILA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR
Bila ada seorang ibu melahirkan anak kembar maka
nifas dihitung sejak kelahiran anak yg pertama, bukan dari anak yang kedua.
Artinya, sekalipun antara anak yang pertama, walaupun beda waktu itu umpamanya
sampai mencapai sepanjang masa nifas yg paling lama.
ü HAL-HAL
YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SELAMA NIFAS
Semua yang tidak boleh dilakukan selama haid, maka
tidak boleh dilakukan selama nifas, yaitu shalat, masuk dalam masjid, membaca
dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf, bersetubuh, dan cerai
-
Shalat
Seperti
halnya wanita yang sedang haid , wanita yang sedang nifas juga tidak di
wajibkan untuk shalat atau tidak boleh melakukan shalat .Baik shalat wajib
ataupun shalat sunnah , Karena salah satu syarat syah shalat harus suci dari
hadas kecil dan hadas besar ( suci dari haid dan nifas ) . Dan apabila telah
selesai masa nifas , maka tidak wajib untuk mengqadanya .
-
Puasa
Seseorang yang sedang nifas
, maka diharamkan untuk berpuasa . Dikarenakan salah satu syarat syah puasa
adalah suci dari haid dan nifas . Dan apabila telah selesai masa nifasnya
wanita tersebut wajib mengqada sejumlah puasa yang ditinggalkan .
-
Thawaf
Ibadah selanjutnya yang
tidak boleh dilakukan oeh wanita nifas adalah melakukan thawaf atau
mengelilingi ka’bah. Rangkaian ibadah haji yang tidak boleh dilakukan oleh
seorang wanita nifas adalah melakukan thawaf .
-
Berjima’ ( Berhubungan
suami istri )
Seseorang
dalam keadaan nifas , tidak boleh melakukan hubungan suami istri sampai masa
ifas habis ( darah yang keluar telah selesai ) . Seorang yang melakukan
hubungan suami istri pada saat istri dalam keadaan nifas ,maka hukumnya haram ,
dan wajib membayar
kaffarah atau denda .
-
Menyentuh Mushaf atau
Al-Qur’an
Seperti halnya seorang
wanita haid ,seorang yang sedang nifas juga tidak boleh menyentuh al-qur’an .
Karena sebelum kita menyentuh Al-qur’an , kita harus dalam keadaan suci bik
suci dari hadas kecil ataupun besar ( harus suci dari haid dan nifas ) . Akan
tetapi ketentuan bagi seorang yang sedang nifas membaca ayat suci Al- qur’an
hukumnya boleh asalkan ada pembatasnya , atau membaca secara tidak langsung
seperti membaca di media sosial atau membaca di hp , aipat atau yang lainnya .
-
Cerai
Wanita dalam keadaan nifas
tidak boleh diceraikan oleh suaminya
ü Ketentuan yang Boleh Dilakukan oleh Seorang Wanita yang
Sedang Nifas :
-
Berdo’a dab berdzikir kepada Allah
-
Melakukan sujud Tilawah
-
Tidur bersama suami
-
Melayani suami, kecuali berjima’(bersetubuh)
PENUTUP
Kesimpulan
-
Ibadah meliputi segala yang dicintai
Allah dan diridhai-Nya, perkataan dan perbuatan lahir dan batin. Termasuk
didalamnya sholat, puasa, zakat, haji, berkata benar dll. Sementara tujuan ibadah
itu sendiri ialah menghambakan diri kepada Allah Subhana Wataala dan
mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam setiap keadaan susah maupun senang.
-
Thaharah
yang artinya bersih dan thaharah menurut Syara’ yang berarti sucinya mushalli(orang yg sholat) macam-macam
thaharah yaitu bersuci dari hadast & bersuci dari khubuts(najis). Pembagian
thaharah ada dua yaitu thaharah hakiki
& thaharah hukmi.
-
Wudhu
yang berasal dari bahasa arab yang artinya menurut bahasa ialah bersih atau
indah. Wudhu menurut pengertian dan
istilah islam ialah membersihkan anggota tubuh dengan air suci sedangkan tujuan
wudhu ialah mensucikan.
-
Tayamum
adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air
bersih digantikan dengan tanah atau debu suci. Sebab dan alasan melakukan
tayamum ialah dalam perjalanan jauh, jumlah air tidak mencukupi, telah berusaha
mencari air yang ada, air yang ada suhunya atau kondisinya mengandung
kemudratan, air yang ada memiliki bahaya, sakit dan tidak boleh terkena air.
-
Mandi yaitu membasahi air keseluruh
tubuh atau pengertian umumnya meratakan air ke seluruh tubuh. Hal yang
mewajibkan mandi ialah mengeluarkan mani secara syahwat, bertemunya dua khitan,
setelah darah haid dan nifas berhenti keluar, maut, orang kafir masuk islam,.
Dan adapun hal-hal yang dimakhruhkan ketika mandi ialah berlebihan dalam
menggunakan air, mandi di tempat yang najis, mandi dengan air sisa bersuci
wanita, mandi tanpa penutup, mandi dengan air yang tidak mengalir.
-
Haid adalah darah yang keluar dari farji
perempuandalam keadaan sehat bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput
darah. Berapa lama berlangsungnya darah haid keluar paling sedikit selama 3
hari 3 malam dan selambat-lambatnya 15 hari atau pertengahan 5 hari. Larangan
bagi orang yang sedang haid ialah tak diperbolehkan sholat, puasa, masuk
mesjid, membaca dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf keliling ka’bah, dan bersetubuh.
-
Nifas adalah wanita yang masih
mengeluarkan darah setelah melahirkan. Lamanya masa nifas sampai 40 hari.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika nifas sama seperti haid yaitu tidak
boleh sholat, puasa, masuk mesjid, membaca dan menyentuh Al-Qur’an, tawaf, bersetubuh dan cerai.
PERTANYAAN
1. Muhammad
Alwiyansah
Jika wanita haid telah
selesai langsung mandi saat itu juga atau ditunda.
JAWABAN
Sebelumnya Allah Subhana Wata’ala tidak suka menunda
- nunda hal apalagi menunda untuk bersuci seperti hadisnya.
Allah
Subhana Wata’ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah :
‘haid itu suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari
wanita yang sedang haid, dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci campuri mereka ditempat yang diperintahkan Allah
padamu sungguh Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”
Namun, jik
haid itu berhenti ditengah malam kita hanya bisa menyadarinya di pagi hari. Dan
di pagi hari itulah kita diharuskan untuk mandi wajib.
Abu
Malik kamal, Fiqih sunnah untuk wanita (Jakarta: Al – I’tishom, 2007), hlm.3.
Abu
Malik kamal, Fiqih sunnah untuk wanita (Jakarta: Al – I’tishom, 2007), hlm.24
Ibid.,
hlm.25
Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats,
Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222